Pengangkatan CPNS dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Berdasarkan Kebijakan Pemerintah Daerah Tahun 2017
Kebijakan Pengangkatan CPNS ASN Dilingkungan Pemerintah Daerah Dari Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi tentang Pengangkatan CPNS dari PTT Atasi Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil yang bersumber dari Humas Kemenpan secara resmi melalui website resminya (kemenpan.go.id). JAKARTA – Kebijakan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah dari pegawai tidak tetap (PTT) dari Kementerian Kesehatan merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan disparitas dan maldistribusi tenaga kesehatan yang terjadi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila D. Moeloek pada acara penyerahan dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Selasa (21/02).
Dikatakan, sebagian besar dokter, dokter gigi dan bidan PTT adalah putra-putri daerah yang telah lama bersedia mengabdi atau ditempatkan di daerah tempat bertugas mereka saat ini. Dengan pertimbangan itu, pengangkatan mereka menjadi CPNS lebih dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil.
Peran penting PTT yang bertugas di Puskesmas serta para bidan PTT yang ditempatkan di desa-desa, lanjut Nila, mampu memberikan pelayanan baik kuratif, promotif, preventif dan rehabilitatif. Aktivitas tersebut diharapkan mempunyai daya ungkit dalam menurunkan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), dan perbaikan gizi masyarakat.
“Semoga dengan adanya pengangkatan ini, calon ASN dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan khususnya di pedesaan dan daerah-daerah terpencil. Karena peran tenaga kesehatan di daerah sangat berpengaruh bagi warga daerah,” papar Menkes.
Pengangkatan ASN di lingkungan pemerintah daerah ini memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program Indonesia sehat, sehingga program ini dapat meyakinkan Nila untuk lebih mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi di bidang kesehatan.
Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Nila menegaskan agar Kepala Derah setempat tidak memindah tugaskan PTT dari tempat mereka bertugas. “Mereka harus ditempatkan sesuai dengan lampiran nota kesepakatan yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Nila menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Menteri PANRB Asman Abnur, karena berkat pantauan dan kerjasama, pekerjaan ini selesai.
“Saya sangat apresiasi pak Menpan, beliau merasakan betul bagaimana perjuangan yang kita lakukan. Ini merupakan perjalanan panjang, alhamdulillah atas kerjasama ini akhirnya selesai. Perjuangan ini tidak mudah dan kerja keras kami bukanlah hal yang sembarangan,” tutup Nila dalam sambutannya. (twi/HUMAS MENPANRB).
Selengkapnya untuk mengetahui tahapan verifikasinya silahkan unduh pada link dibawah ini:
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai informasi dari Humas Kemenpan tentang Pengangkatan CPNS dari PTT Atasi Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil. Semoga bermanfa'at, silahkan bagikan informasi dan unduh filenya diatas. Salam Pendidikan
0 Response to "Pengangkatan CPNS dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Berdasarkan Kebijakan Pemerintah Daerah Tahun 2017"
Posting Komentar