Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2017
Assalaamu'alaikum, Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi mengenai Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2017, yang bersumber dari (ainamulyana.blogspot.co.id), mari kita simak. Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan PMK baru tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dengan adanya PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa maka aturan tentang penyaluran atau pencairan Dana Desa tahun 2017, penyaluran atau pencairan Dana BOS tahun 2017, penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran atau pencairan Tunjangan Daerah Khusus tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran dana BOK dan BOKB tahun 2017 harus mengacu pada PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016.
Terkait penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2017 berdasarkan Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Sertifikai / Profesi Guru tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; clan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November. Dengan demikian waktu Penyaluran Atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru Trwilulan 1 2 3 Dan 4 Tahun 2017 tidak mengalami perubahan.
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS yang belum mendapatkan TPG berdasarkan Pasal 81 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakam bahwa Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; . b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Daerah Khusus (Sekarang dinamakan Tunjangan Khusus Guru atau TKD) tahun 2017 berdasarkan Pasal 8 1A ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Selengkapnya silahkan Download PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai, semoga bermanfa'at, silahkan bagikan ke rekan guru lainnya. Salam Pendidikan.
0 Response to "Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2017"
Posting Komentar