Alur Pengajuan Untuk Mengikuti Inpassing Jabatan Fungsional
Alur Pengajuan Untuk Mengikuti Inpassing Jabatan Fungsional. Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi mengenai alur pengajuan untuk inpassing jabatan fungsional yang bersumber secara resmi dari Badan Kepegawaian Nasional. Jika sebelumnya BKN sudah sampaikan 4 (kategori) PNS yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian, seluruh instansi pusat/daerah perlu memahami alur kebijakan inpassing mulai dari tahapan penetapan kebutuhan hingga pelaksanaan uji kompetensi oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan proses penetapan kebutuhan akan berkaitan dengan tanggung jawab instansi pengusul dalam mengajukan PNS yang akan mengikuti inpassing dengan memperhatikan syarat/ketentuan yang ditetapkan pemerintah (dalam Permenpan 26 Tahun 2016 tentang pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian). “Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan ideal jabatan fungsional pada suatu instansi, instansi pembina jabatan fungsional berperan dalam menghitung komposisi jabatan fungsional yang proporsional berbanding lurus dengan kebutuhan di masing-masing instansi melalui e-formasi,” jelas Karo Humas, Senin (20/2/2017) di sela-sela acara Sosialisasi Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangka Belitung.
Selain penetapan kebutuhan, sambung Ridwan, instansi pembina jabatan fungsional juga bertanggung jawab dalam menetapkan standar uji kompetensi dan memastikan pelaksanaan inpassing memang menjaring PNS yang memiliki spesifikasi/keahlian di bidang jabatan fungsional yang dibutuhkan. Selengkapnya untuk alur penetapan kebutuhan dan pelaksanaan uji kompetensi silakan lihat gambar berikut ini. dessy/dep.
Selengkapnya bagi Ibu dan Bapak yang ingin mengikuti inpassing jabatan fungsional lebih jelasnya unduh file alur dan informasi lengkapnya pada link dibawah ini:
Alur inpassing jabatan fungsional dan informasi lengkapnya
Silahkan simak juga Target Review Data 39 Ribu Guru Inpassing Selesai Bulan Juni Berdasarkan Inspektorat Jendral Kemerian Agama
Silahkan simak juga Target Review Data 39 Ribu Guru Inpassing Selesai Bulan Juni Berdasarkan Inspektorat Jendral Kemerian Agama
Demikian informasi yang dapat kami bagikan tentang Alur Pengajuan Untuk Mengikuti Inpassing Jabatan Fungsional, semoga bermanfa'at dan menjadi panduan bagi Ibu dan Bapak yang akan mengikuti Inpassing Jabatan Fungsional. Silahkan share atau bagikan. Salam Pendidikan. Sumber: bkn.go.id
0 Response to "Alur Pengajuan Untuk Mengikuti Inpassing Jabatan Fungsional"
Posting Komentar