Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian 2017 Resmi Telah Ditandatangi Oleh Presiden
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian 2017 Resmi Telah Ditandatangi Oleh Presiden. Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi resmi dari Kementrian Agama mengenai tunjangan jabatan fungsional yang telah diresmikan oleh Presiden pekan ini tahun 2017. JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 13 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Besarnya Tunjangan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, Silahkan baca selengkapnya untuk mengetahui besaran tunjangan Auditor Kepegawaian
Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini menegaskan, Tunjangan Auditor Kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu. (arl/ Humas KemenPANRB/ JDIH Kemkumham)
0 Response to "Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian 2017 Resmi Telah Ditandatangi Oleh Presiden"
Posting Komentar