Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Inpassing Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Tahun 2017

Bintaro (Kemenag) --- Kementerian Agama akan segera memverifikasi 39ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing, namun belum dibayarkan tunjangan profesinya. Verifikasi itu nanti akan dilakukan oleh Itjen Kemenag.

Saat ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Inpassing Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS.

Menurut M. Nur Kholis, dari 39ribu guru yang belum diverifikasi, sampai saat ini sudah ada sekitar 10 ribu lebih SK sedang tahap penyelesaian untuk selanjutnya akan diverifikasi tim Itjen. Mereka berasal dari empat provinsi, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Inpassing Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Tahun 2017


"Target pertama GTK adalah menyelesaikan SK yang sudah ada nomornya, tapi fisiknya belum ada," kata Plt. Direktur GTK Madrasah, Muhammad Nur Kholis Setiawan, di Jakarta, Senin (06/03).

Dalam proses verifikasi, lanjut M. Nur Kholis, tim Itjen akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke empat provinsi berdasarkan data dan SK yang sudah selesai. "Satu persatu dicek. Tanggal 13 Maret diperkirakan akan dimulai," kata Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Selain itu, ada juga data inspassing 1.200 guru yang SK-nya dikeluarkan Kemendikbud dan belum terbayar tunjangan profesinya karena belum diverifikasi. Data mereka juga akan diverifikasi oleh Tim Itjen Kementerian Agama.

Di samping menyelesaikan SK Inpassing Guru Bukan PNS, Direktorat GTK Madrasah juga harus segera menyiapkan petunjuk teknis dan aturan terkait pembayaran tunjangan. Untuk itu, Workshop Penyusunan Regulasi Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini juga menargetkan dapat menghasilkan aturan teknis pembayaran tunjangan yang bersifat dinamisas.

"Bicara regulasi GTK, tidak pernah mengenal statis, tapi harus dinamis," katanya. Workshop membahas juga Regulasi Tunjangan Fungsional Guru, Regulasi Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kamaruddin pernah menyampaikan bahwa masih ada sekitar 39ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing namun datanya belum diverifikasi oleh Itjen Kemenag. Akibatnya, tunjangan profesi mereka belum bisa dibayarkan alias masih terhutang.

Menurut Kamaruddin, total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan mereka yang terhutang itu diperkirakan mencapai Rp1,86 triliun. "Kami targetkan tahun ini selesai diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan 3 tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran karena belum diverifikasi," ucapnya. (Sholla/mkd/mkd) 

Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini :



Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Inpassing Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Tahun 2017. Semoga bermanfa'at. Salam Pendidikan. Sumber: www.kemenag.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Inpassing Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Tahun 2017"

Posting Komentar